Daerah Sintang, pada masa pemerintahan Belanda (sekitar tahun 1936) merupakan daerah landschop di bawah naungan pemerintahan Gouvernement. Daerah Landschop ini terbagi menjadi 4 (empat) onderafdeling yang dipimpin oleh seorang controleur atau gesagkekber, yaitu :
1. Onderafdeling Sintang, berkedudukan di Sintang.
2. Onderafdeling Melawi, berkedudukan di Nanga Pinoh.
3. Onderafdeling Semitau, berkedudukan di Semitau.
4. Onderafdeling Boeven Kapuas, berkedudukan di Putussibau.
Sedangkan daerah kerajaan Sintang yang didirikan oleh Demang Irawan (Jubair I) dijadikan daerah swapraja Sintang dan kerajaan Tanah Pinoh dijadikan neo swapraja Tanah Pinoh. Pemerintahan Landschop ini berakhir pada tahun 1942 dan kemudian tampuk pemerintahan diambil alih oleh Jepang.
Pada masa pemerintahan Jepang ini, struktur pemerintahan yang berlaku tidak mengalami perubahan hanya sebutan wilayah kepala pemerintahan yang di-sesuaikan dengan bahasa negara yang memerintah ketika itu. Kepala negara disebut Kenkarikan (semacam Bupati sekarang) sedangkan wakilnya disebut Bunkenkarikan dan di setiap kecamatan diangkat Gunco (Kepala Daerah).
Setelah adanya pengakuan kedaulatan dari pihak Belanda kepada pihak Indonesia, kekuasaan pemerintahan Belanda yang disebut Afdeling Sintang diganti dengan Kabupaten Sintang, Onderafdeling diganti dengan Kewedanan, Distric diganti dengan Kecamatan. Demikian pula halnya dengan jabatan Residen diganti dengan Bupati, kepala Distric diganti dengan Camat dan yang menjadi Bupati Sintang pada waktu itu adalah Bapak L. Toding.
Untuk merealisir pelaksanaan UU No. 3 tahun 1953, UU No. 25 tahun 1956 dan UU No. 4 tahun 1956 tentang pembentukan DPRD dan DPR Peralihan, maka pada tanggal 27 Oktober 1956 dilaksanakanlah pelantikan keanggotaan DPRD Peralihan Kabupaten Sintang. Selanjutnya sesuai Keppres No. 6 tahun 1959 tanggal 6 Nopember 1959, maka azas dekonsentrasi dan desentralisasi sebagai realisasi pelaksanaan UU No. 3 tahun 1953 dihimpun kembali dalam satu tangan Bupati Kepala Daerah yang dibantu oleh Badan Pemerintahan Harian yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Selain itu, dengan instruksi Mendagri No. 3 tahun 1966 tanggal 1 Pebruari 1966 jalannya roda pemerintahan daerah di seluruh Indonesia mulai diarahkan dan disempurnakan.
Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor 14 tahun 2000 pemerintahan kabupaten Sintang dibagi menjadi 21 pemerintahan kecamatan kemudian disesuaikan kembali setelah adanya undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Melawi yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang sehingga Kabupaten Sintang saat ini menjadi 14 pemerintahan kecamatan.
Daerah Pemerintahan Kabupaten Sintang pada tahun 2005 terbagi menjadi 14 Kecamatan, 6 Kelurahan dan 183 Desa, Kecamatan terluas adalah Kecamatan Ambalau dengan luas 29,52 persen Kabupaten Sintang sedangkan luas masing–masing Kecamatan hanya berkisar 1–29 persen dari luas Kabupaten Sintang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar