Rabu, 16 Mei 2012

Jati Diri PGRI


A.      JATI DIRI PGRI
Menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah: 1. ciri-ciri, gambaran atau suatu benda, identitas. 2. inti, jiwa dan daya gerak dari dalam, spritualisasi. Jati diri PGRI adalah identitas organisasi guru yang diwujudkan oleh PGRI sebagai pribadi, sebagai warga Negara dan sebagai tenaga profesi.
Menurut PB PGRI (2000), jatidiri PGRI merupakan urat nadi perkembangan dan keberadaan PGRI dalam keseluruhan perjalanan bangsa untuk mewujudkan hak-hak azasi guru, sebagai pribadi, warga Negara dan pengembang profesi.
Sebagaimana telah tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI, pasal 3, bahwa jati diri PGRI adalah sbb:
1.    PGRI sebagai organisasi profesi
PGRI sebagai organisasi profesi berarti suatu organisasi yang terdiri dari guru-guru dan tenaga kependidikan yang sejawat berkumpul dalam suatu wadah persatuan atau perkumpulan dan berjuang mewujudkan semua amanat keputusan organisasi baik yang tersurat maupun yang tersirat sesuai dengan ketentuan atau aturan mainnya. Sebagi organisasi profesi, PGRI mempunyai fungsi sebagi wadah kebersamaan, rasa kesejawatan atau seprofesi dalam mewujudkan peningkatan keahliannya atau kariernya dalam menjalankan tugas-tugas keprofesiannya secara professional. Artinya meningkatkan prilaku profesi kepada suatu standar kehlian yang diinginkan oleh masyarakat umum. Berarti sudah semestinya memiliki peningkatan kehlian yang mempunyai standar mutu.
2.    PGRI sebagi organisasi perjuangan
PGRI sebagai organisasi pejuangan artinya menurut AD/ART adalah mengemban amanat dan cita-cita proklamsi 17 agustus 1945, menjamin, menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan NKRI dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila. Maknanya adalah PGRI merupakan wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan dan membela hak-hak azasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara, maupun pemangku profesi keguruan. PGRI berjuang untuk mewujudkan hak-hak kaum guru dalam wadah NKRI.
3.    PGRI sebagai organisasi ketenagakerjaan
PGRI sebagai organisasi ketenagakerjaan adalah organisasi yang menyadari bahwa anggotanya mempunyai hak untuk bekerja, untuk memilih tempat kerja secara bebas untuk memperoleh lingkungan kerja yang pantas dan aman dan untuk dilindungi dan hak untuk mendapatkan upah dan pekerjaan secara adil tanpa diskriminasi serta hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja (traid union) untuk melindungi kebutuhan-kebutuhannya.PGRI merupakan wadah pejuangan hak-hak azasi guru sebagai pekerja terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan. Ketenagakerjaan atau disebut organisasi serikat pekerja adalah suatu jenis organisasi yang didirikan sendiri oleh anggotanya, dilaksanakan oleh anggotanya dan untuk kepentingan anggotanya itu sendiri tanpa intervensi dari pihak luar. Dari ringkasannya dari anggota dan untuk anggota. Itulah serikat pekerja. Guru sebagai kelompok tenaga kerjaprofesional memerlukan jaminan yang pasti menyangkut hukum, kesejahteraan, hak-hak pribadi sebagai warga Negara.
B.       SIFAT-SIFAT PGRI
Sifat-sifat organisasi PGRI:
Berdasarkan AD/ART PGRI, pasal 4 bahwa sifat-sifat organisasi PGRI adalah:
  • Unitaristik, yaitu tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan. Agama, suku, golongan, gender dan asal-usul.
  • Independen, berlandaskan kepada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagi pihak.
  • Non Partai Politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi dengan partai politik.
C.      SEMANGAT PGRI
Semangat organisasi PGRI:
PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika , moral serta hukum.
Berarti PGRI suatu organisasi bersifat keterbukaan dan tidak ada yang ditutupi baik antar pengurus maupun pengurus dengan anggotanya. Semua anggota merasa memiliki organisasi ini. Tidak harus tepacu saling berebut jadi pengurus atau peran sesuatu atau kepanitiaan. Hal ini terasa ketika mengambil suatu keputusan atas nama suatu organisasi haruslah diambil atas keputusan rapat dan dicantumkan dalam keputusan itu dan langsung menjadi dokumen yang ditetapkan bersama, dilaksanakan bersama-sama, disosialisasikan secara bersama-sama dan dikampanyekan bersama-sama dan bertanggung jawabkan bersama-sama. Jadi tidak ada keputusan atau kegiatan yang ditutup-tutupi. Dalam hal ini pengurus besar PGRI mengemukakan bahwa visi dan misi PGRI dapat terwujud dengan adanya keterbukaan atau transparasi dalam organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar