A.
JATI DIRI PGRI
Menurut kamus besar bahasa Indonesia
adalah: 1. ciri-ciri, gambaran atau suatu benda, identitas. 2. inti, jiwa dan
daya gerak dari dalam, spritualisasi. Jati diri PGRI adalah identitas
organisasi guru yang diwujudkan oleh PGRI sebagai pribadi, sebagai warga Negara
dan sebagai tenaga profesi.
Menurut PB PGRI (2000), jatidiri
PGRI merupakan urat nadi perkembangan dan keberadaan PGRI dalam keseluruhan
perjalanan bangsa untuk mewujudkan hak-hak azasi guru, sebagai pribadi, warga
Negara dan pengembang profesi.
Sebagaimana telah tercantum dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI, pasal 3, bahwa jati
diri PGRI adalah sbb:
1. PGRI sebagai
organisasi profesi
PGRI sebagai organisasi profesi
berarti suatu organisasi yang terdiri dari guru-guru dan tenaga kependidikan
yang sejawat berkumpul dalam suatu wadah persatuan atau perkumpulan dan
berjuang mewujudkan semua amanat keputusan organisasi baik yang tersurat maupun
yang tersirat sesuai dengan ketentuan atau aturan mainnya. Sebagi organisasi
profesi, PGRI mempunyai fungsi sebagi wadah kebersamaan, rasa kesejawatan atau
seprofesi dalam mewujudkan peningkatan keahliannya atau kariernya dalam
menjalankan tugas-tugas keprofesiannya secara professional. Artinya
meningkatkan prilaku profesi kepada suatu standar kehlian yang diinginkan oleh
masyarakat umum. Berarti sudah semestinya memiliki peningkatan kehlian yang
mempunyai standar mutu.
2. PGRI sebagi
organisasi perjuangan
PGRI sebagai organisasi pejuangan
artinya menurut AD/ART adalah mengemban amanat dan cita-cita proklamsi 17
agustus 1945, menjamin, menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan
NKRI dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila. Maknanya adalah PGRI
merupakan wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan
dan membela hak-hak azasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga
Negara, maupun pemangku profesi keguruan. PGRI berjuang untuk mewujudkan
hak-hak kaum guru dalam wadah NKRI.
3. PGRI sebagai
organisasi ketenagakerjaan
PGRI sebagai organisasi
ketenagakerjaan adalah organisasi yang menyadari bahwa anggotanya mempunyai hak
untuk bekerja, untuk memilih tempat kerja secara bebas untuk memperoleh
lingkungan kerja yang pantas dan aman dan untuk dilindungi dan hak untuk mendapatkan
upah dan pekerjaan secara adil tanpa diskriminasi serta hak untuk membentuk dan
bergabung dalam serikat pekerja (traid union) untuk melindungi
kebutuhan-kebutuhannya.PGRI merupakan wadah pejuangan hak-hak azasi guru
sebagai pekerja terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan. Ketenagakerjaan
atau disebut organisasi serikat pekerja adalah suatu jenis organisasi yang
didirikan sendiri oleh anggotanya, dilaksanakan oleh anggotanya dan untuk
kepentingan anggotanya itu sendiri tanpa intervensi dari pihak luar. Dari
ringkasannya dari anggota dan untuk anggota. Itulah serikat pekerja. Guru
sebagai kelompok tenaga kerjaprofesional memerlukan jaminan yang pasti
menyangkut hukum, kesejahteraan, hak-hak pribadi sebagai warga Negara.
B.
SIFAT-SIFAT PGRI
Sifat-sifat organisasi PGRI:
Berdasarkan AD/ART PGRI, pasal 4
bahwa sifat-sifat organisasi PGRI adalah:
- Unitaristik, yaitu tanpa memandang perbedaan ijazah,
tempat kerja, kedudukan. Agama, suku, golongan, gender dan asal-usul.
- Independen, berlandaskan kepada prinsip kemandirian
organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagi pihak.
- Non Partai Politik, bukan merupakan bagian dari dan
tidak berafiliasi dengan partai politik.
C.
SEMANGAT PGRI
Semangat organisasi PGRI:
PGRI memiliki dan melandasi
kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung
jawab etika , moral serta hukum.
Berarti PGRI suatu organisasi
bersifat keterbukaan dan tidak ada yang ditutupi baik antar pengurus maupun
pengurus dengan anggotanya. Semua anggota merasa memiliki organisasi ini. Tidak
harus tepacu saling berebut jadi pengurus atau peran sesuatu atau kepanitiaan.
Hal ini terasa ketika mengambil suatu keputusan atas nama suatu organisasi
haruslah diambil atas keputusan rapat dan dicantumkan dalam keputusan itu dan
langsung menjadi dokumen yang ditetapkan bersama, dilaksanakan bersama-sama,
disosialisasikan secara bersama-sama dan dikampanyekan bersama-sama dan
bertanggung jawabkan bersama-sama. Jadi tidak ada keputusan atau kegiatan yang
ditutup-tutupi. Dalam hal ini pengurus besar PGRI mengemukakan bahwa visi dan
misi PGRI dapat terwujud dengan adanya keterbukaan atau transparasi dalam
organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar